Latar Belakang
Etika kaitannya dengan
pengertian bagaimana seharusnya manusia berbuat dan bertingkah dalam kehidupan
ini adalah satu hal yang menempati posisi
yang sangat penting, bahkan
bisa dikata bahwa jatuh bangunnya suatu tatanan kemasyarakatan
sangat bergantung pada bagaimana etika personal dan
kolektif itu ditata dan ditaati.
Jika hal tersebut berjalan pada alur yang semestinya,
maka tentu akan berujung pada kesejahteraan lahir dan batin, namun jika yang
terjadi adalah sebaliknya maka chaos dalam ragam
kehidupanpun akan tak terhindarkan.
Kenyataan tersebut dapat dijadikan sebagai flatform
paradigma bahwa kejayaan seseorang dan masyarakat itu sangat bergantung pada
etika baiknya, mengingat karena hal tersebut
merupakan juru kunci bagi terwujudnya
keamanan, ketenangan dan ketenteraman. Indikasi paling utama yang dapat
dijadikan paramter bagi hal tersebut ialah terlaksananya kewjiban-kewajiban dan
terpenuhinya hak-hak, baik secara individu maupun masyarakat sebagaimana
mestinya, baik itu kaitannya dengan diri pribadi
(individu), masyarakat
(sosial), alam (ekosistem), dan lain-lain.
Pada posisi ini, agama memainkan peran yang sangat fital, sebab hanya
agama (dalam pengertian din) yang dapat menuntun manusia untuk
memperoleh petunjuk jalur lurus dan mengarahkan manusia untuk samapi ke tujuan
idealnya (kebahagiaan). Maka dari itu, posisi iman dan ilmu kaitannya dengan din adalah dua hal yang menjadi soko
guru bagi hal tersebut. Itulah sebabnya sehingga menarik kiranya untuk membahas
lebih jauh perspektif Islam kaitannya dengan etika beragama, berfaham dan
bermazhab, sebab Islam pada intinya memuat ajaran tersebut sebagaimana yang
dicontohkan dan sekaligus menjadi misi utama dari
diutusnya Rasulullah Saw
di tengah-tengah kehidupan umat manusia.
Etika Beragama dalam Perspektif Islam
Agama (lebih khusus Islam) tampil
dengan membawa misi kemanusiaan, bahkan
bisa dikata bahwa hal tersebut yang paling mendasar. Simak saja misalnya nilai
ajaran yang dikandungnya, totalitas orientasinya senantiasa bermuara pada kesempurnaan/kesejatian manusia itu
sendiri. Seluk beluk kehidupan manusia yang begitu kompleks, tak satupun yang
terbebas dari pantauannya, bahkan bisa dikata bahwa inilah salah satu alasan
kenapa agama hingga kini tetap menjadi
jalur utama bagi setiap pencari ketenangan.
Sekalipun demikian, tetap saja kita tidak bisa menutup
diri dari fakta sejarah bahwa agama juga kadang menjadi pemicu bagi lahirnya
konflik sosial, lebih dari itu menurut para rasionalis Abad Pencerahan Eropa
bahwa agama akan memperburuk atau membatasi ruang lingkup peribadi.[1] Asumsi-asumsi
ini boleh saja kita tidak sepakati, tapi tidak berarti kenyataan sejarah harus ditutupi
atau bahkan dimanipulasi. Ironisnya
kemudian ialah, terkadang Islam sebagai agama terakhir pun sering turut ambil
andil dalam pertentangan tersebut. Pertanyaan tentu muncul, apakah agama (tanpa
terkecuali) memang melanggengkan konflik dan permusuhan, ataukah justru dari
semuanya mengharapkan kehidupan yang dipenuhi cinta kasih dan kerukunan antar
sesama?
Jika berangkat dari pernyataan awal (agama dan misi
kemanusiaan) maka penulis lebih bersepakat bahwa sebab terjadinya konflik
teologis lebih disebabkan karena adanya sisi dari nilai ke-agama-an yang tidak
terimplementasi secara maksimal dalam kehidupan praksis penganutnya, dalam hal
ini ialah etika atau akhlak beragama. Penekanan yang dimaksudkan disini
sebagaimana yang diasumsikan oleh Hasan Hanafi ialah kemestian membangung
penguatan Islam dari unsur progresif-transformatif yang sarat dengan nilai
pembebasan.[2] Kenyataan ini menurutnya telah
dicerminkan oleh para Nabi yang merupakan ruh bagi pergerakan Islam itu
sendiri, lihat saja misalnya gerakan Ibrahim yang merefresentasikan revolusi akal (pembangunan
dan pengembangan intelektual) dalam melawan
tradisi-tradisi buta (tauhid versus berhala), Musa merekomendasikan dalam
ruh gerakannya pembebasan melawan
otoritarianisme penguasa yang semena-mena dengan
kekuasaannya, Isa jadi contoh atas
pergerakan revolusi ruh (spiritualitas) dari dominasi materialisme
(kecenderungan hedonis), sedangkan
Muhammad menjadi refresentasi gerakan kemanusiaan
dalam melawan Bal’amisme (kaum intelektual yang menggadaikan kecakapannya untuk
kepentingan peribadinya), Qarunisme (para pemilik modal yang rakus dengan harta
kekayaannya tanpa mempedulikan nasib orang-orang lemah yang ada disekitarnya),
serta Fir’aunisme (penguasa yang tidak menjadikan kekuasaanya untuk membangun
kesejahteraan masyarakat). Bahkan Muhammad memberi teladan kaum miskin dan komunitas tertindas dalam
perjuangan menegakkan masyarakat bebas dan penuh persaudaraan.
Gagasan mutahkir menstimulasi keadaan tersebut dengan
istilah toleransi, yakni konsep yang menggambarkan sikap saling menghormati
antar sesama tanpa memperdulikan ras, suku dan agama
sebagai difrensia sosial. Islam dalam hal
ini punya konsep yang sangat jelas, yakni “tidak
ada paksaan dalam beragama” serta “bagi
kalian agama kalian dan bagi kami agama kami”.[3] Dalil
ini kemudian semestinya menjadi refleksi perjuangan guna membangun penghargaan
dan penghormatan terhadap sesama, sebab memang demikianlah sejatinya dimana
penghargaan atas nilai kemanusiaan jauh lebih tinggi ketimbang pemaksaan
paradigma tertentu yang dikemas dengan pola anarkisme dan sektarianisme.
Fakta historis juga menunjukkan tentang bagaimana sikap
saling pengertian dan saling menghargai antara sesama (baik pada tataran
teologis maupun sosiologis) ditunjukkan oleh Rasulullah Saw melalui Piagam
Madinah, ini adalah suatu contoh akan prinsip kemerdekaan yang salah satu
butirnya yakni sikap saling menghormati di antara agama yang ada dan tidak
saling menyakiti serta saling melindungi antara yang satu dengan yang lainnya.[4]
Kenytaan tersebut menggambarkan bawha Islam menghendaki
adanya hidup
toleran sebagai basis etika
kehidupan sosial, kenyataan ini seyogyanya terbawa seumur hidup. Meski
demikian, berinteraksi
dengan jiwa toleran dalam setiap bentuk aktivitas, tidak berarti membuang prinsip hidup
(beragama) yang diyakini, karena
kenyataan itu justru akan
melemahkan prinsip
hidup (keagamaan) yang ada.
Segalanya menjadi jelas dan tegas tatkala kita meletakkan sikap mengerti dan
memahami terhadap apapun yang nyata berbeda dengan prinsip yang kita yakini.
Kita bebas dengan keyakinan kita, sedangkan pihak yang berbeda (yang memusuhi
sekalipun) kita bebaskan terhadap sikap dan keyakinannya.
Itulah
sentuhan prinsip tegas yang diteladankan oleh Rasulullah Saw kepada kita, dan
kita wajib meneladaninya. Karena itu, meneladani biasanya berkaitan dengan
perilaku yang baik pada diri seseorang yang sejatinya dimiliki oleh orang
yang meneladaninya. Keteladanan menurut Sondang P Siagian adalah melakukan apa
yang harus dilakukan dan tidak melakukan hal-hal yang tidak boleh dilakukan,
baik karena keterikatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun
karena limitasi yang ditentukan oleh nilai-nilai moral, etika, dan sosial.[5]
Oleh karena itu, keteladanan diartikan sebagai hal-hal yang patut ditiru pada
diri seseorang, baik ucapan maupun perbuatan.
Prinsip
ideal tersebut seyogyanya memicu lahirnya refleksi orientasi baru, khsusnya
bagi kaum agamawan bahwa terdapat tujuan ideal dari agama itu sendiri, bahwa
semua perintah-perintah yang sifatnya mu’amalah
substansinya ialah penyelamatan diri (manusia) dan alam, yang dalam prinsip
ke-Islam-an dikenal dengan istilah Rahmatan
Lil ‘Alamin.
Etika Berfaham dalam Perspektif Islam
Fakta historis menunjukkan keaneka ragaman faham yang
menyertai perjalanan manusia (baik secara individual maupun
kelompok/masyarakat), hal tersebut merupakan efek dari perbedaan cara pandang
(kerangka epistemologis) dalam melihat kompleksitas persoalan hidup. Perbedaan
ini tak jarang berujung pada komplik laten yang menelan banyak korban, dan
kenyataan seperti ini tentu saja bukan merupakan harapan ideal dari setiap
orang. Maka dari itu menarik kiranya mengupas pandangan Islam terkait dengan
perbedaan faham seperti ini, bahwa betulkan Islam melihat perbedaan faham
tersebut merupakan hal niscaya dalam kehidupan? Jika sekiranya demikian adanya
maka bagaimana membangun sikap terhadap hal yang dimaksudkan?
Nurholis Madjid dalam mengupas persoalan ini merujuk pada
Alquran surah Yunus : 10 yang berbunyi :
Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka
bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka
menjadi orang-orang yang beriman semuanya ?
Nurcholis menegaskan bahwa ayat tersebut mengarah
pada konsep kemajemukan faham yang semestinya mengantarkan
setiap manusia untuk bertarung dalam memperoleh dan melakukan kebaikan, bukan
malah menjadikan perbedaan paradigma sebagai pemciu bagi perpecahan dan konflik.[6] Bahkan
menurut penulis bahwa, dengan tegas ayat tersebut mengilustrasikan bahwa
perbedaan itu merupakan bagian dari sunnatullah,
dalam kata artian telah menjadi bagian dari prinsip penciptaan. Kenyataan
ini pantas untuk direnungkan, bahwa sikap memaksa (apalagi dengan cara-cara
anarkis) sama sekali tidak dibenarkan, lebih jauh dari itu ayat tergambar
secara substansial bahwa soal keberimanan dan kekafiran sesorang adalah bagian
rahasiah Tuhan. Tugas manusia secara umum ialah menyampaikan risalah sebagaimana
adanya, baik dalam bentuk ucapan ataupun perbuatan.
Disisi lain, gagasan ideal (pandangan dunia) yang sarat
dengan tatanan nilai, jelas membutuhkan medium budaya agar keberadaannya
membumi dalam kehidupan manusia, dan sekaligus diharapkan menjadi institusi
bagi pengalaman iman kepada Sang Khaliq. Pada posisi ini, sebuah faham
diniscayakan menawarkan suatu agenda penyelamatan universal yang memuat
kesadaran makna dan legitimasi tindakan bagi pengusungnya, dimana dalam
interaksi sosial banyak mengalami perbedaan hermeneutik sehingga sering memicu konflik. Pluralitas paradigma disatu sisi dan
hiterogenitas realitas sosial disisi lain, yang kesemuanya membutuhkan kearifan
diantara kelompok kepentingan dan kalangan pemeluk paham.
Kenyataan
ini juga tergambar dengan tegas dari pandangan Ali Syari’ati bahwa gagasan pandangan dunia religius
humanistik yang berorintasi pada penemuan keesaan yang orisinil dalam
rangka membangun kesadaran sebagai wakil atau khalifah Tuhan di muka bumi. Endingnya
ialah terbentukan kesadaran manusia sebagai makhluk merdeka dan memiliki potensialitas
tanpa batas untuk menentukan nasibnya sendiri dan bukan ditentukan oleh kekuatan
eksternal.[7]
Pada posisi ini, Syari’ati memahami agama bukan sebagai
kumpulan doktrin yang lebih berdimensi ritual saja, jauh dari itu bahwa agama
adalah sumber lahirnya kesadaran (awareness), landasan etik (morality),
tanggungjawab (responsibility) dan kehendak bebas (free will) yang
mampu menggerakkan pemeluknya menjadi kekuatan pembebas dari determinasi ideologi-ideologi
dehumanis.
Etika Bermazhab dalam Perspektif Islam
Bermazhab
pada umumnya selalu dipandang atau dipahami identik dengan taqlid sehingga pemikiran ulama masa lalu selalu diposisikan
sebagai doktrin dan bahkan dogma agama sehingga tabu (berdosa) jika melakukan
kritik terhadapnya. Wajar jika kemudian pengertian bermazhab secara harfiah
seperti ini mengantarkan umat beragama pada stagnasi pemahaman/intelektual
akibat dari sikap penerimaan fatwah sebagai barang matang tanpa lebih jauh
menyentuh aspek metodologis dari hal tersebut.
Pemahaman
seperti ini dengan sendirinya akan sulit membuat terobosan terhadap
permasalahan aktual yang bermunculan kepermukaan. Pada posisi ini, perlu
kiranya melakukan sebuah terobosan untuk meredefenisi asumsi kemazhaban agar
tidak terjebak pada kejumudan paradigma teologis dengan cara mengkerdilkan
kemampuan rasionalitas dari setiap mukallid.
Berijetihan hendaknya menjadi sebuah formulasi metodologis yang dapat
dibentuk dari hasil kajian kritis terhadap konsep teologis yang dipadukan
dengan tuntutan zaman dan pertanggung jawaban tradisi akademis. Ijtihad dengan
kerangka seperti ini merupakan cara untuk memperoleh landasan, pedoman,
petunjuk dan sekaligus legitimasi dalam hidup dan kehidupan. Umat islam
ditantang untuk menjadi umat yang terbaik, sebagaimana dalam QS. Ali Imran :
110 :
Terjemahan :
Kamu adalah umat yang terbaik
yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari
yang munkar, dan beriman kepada Allah. sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah
itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan
mereka adalah orang-orang yang fasik.
Menurut
hemat penulis bahwa ayat tersebut tidak bisa diposisikan sebagai pemberian
cuma-cuma, namun lebih merupakan tantangan bagi setiap kaum muslimin. Oleh
karena itu, responnya bukan sikap bermalas-malasan lantaran adanya jaminan,
namun harus bekerja keras untuk mampu mewujukan ma’ruf dan menghindari
kemungkaran.[8]
Dengan demikian, bermazhab tidak lagi ditafsirkan sebagai upaya untuk membunuh
dan memaksulkan daya kritis, melainkan lebih dari itu harus dijadikan sebagai
upaya transformatif untuk menjadikan setiap keputusan agamais menjadi etika
sosial kemasyarakatan.[9]
Perangai seperti ini sekaligus mengcountre anggapan dan kritikan bawah hukum
islam selama ini selalu berkutat pada dunia ibadah murni dan kurang menyentuh
kehidupan soisal, akibatnya islam kurang maju dalam kehidupan karena
ajaran-ajaran idealnya tidak terimplementasi. Adalah sudah seharusnya bahwa
nilai-nilai kebersihan, kerja keras, menempati janji, kedisiplinan, tanggung
jawab dan sejenisnya harus mendapat legitimasi hukum islam yang mempunyai
konsekuensi pahala-dosa di akhirat.
Keteladanan
(uswah) sebagai salah satu metode pendidikan Islam yang merujukkan
perilaku setiap muslim dengan meneladani perilaku Rasulullah seperti tercantum
dalam Alquran :
Terjemahannya :
Sesungguhnya
telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi
orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak
menyebut Allah. (QS.Al-Ahzab,33:21).
Perasaan
tunduk kepada Yang Maha Tinggi, yang disebut iman, atau itikad, yang kemudian
berdampak pada adanya rasa suka, takut, hormat dan lain-lain, itulah unsur
dasar al-dîn (agama). Al-dîn (agama) adalah aturan-aturan atau
tata-cara dan/atau etika hidup manusia yang dipercayainya bersumber dari Yang
Maha Kuasa untuk kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Hal lain yang tidak dapat dipungkiri bahwa berbagai
mazhab (bahkan agama) yang telah
lahir di dunia ini dan membentuk suatu syariat (aturan), tidak lain
kecuali untuk mengatur
kehidupan manusia dan menunjukkan
manusia kepada kebenaran sejati, kebahagiaan
hakiki, serta mengatur
kehidupan manusia dalam kehidupan bersama.[10]
Dari
hakikat dan fungsi mazhab
seperti yang disebutkan itu, maka pemeluk agama-agama yang ada di dunia ini,
telah memiliki strategi, metoda dan etika dalam pelaksanaannya masing-masing,
yang sudah barang tentu dan sangat boleh jadi terdapat berbagai perbedaan
antara satu dengan lainnya. Karenanya, setiap
pengikut dalam menjalankan aturan main yang doktirn kemazhaban yang
diterimahnya, kiranya tidak terjebak dalam
perpecahan, apalagi perpecahan itu justru bermotivasikan perbedaan mazhab.
Dari penjelesan yang telah penulis uraikan di atas, dapat
ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa islam kaitannya dengan etika beragama menekankan
adanya sikap toleransi dan inklusifitas demi terciptanya tatanan kehidupan yang
harmonis.
2. Demikian halnya dengan etika berfaham, dimana perbedaan
pendapat niscaya terjadi akibat adanya perbedaan cara pandang dalam melihat
sesuatu. Sejatinya hal tersebut ialah mengantar hingga kepuncak kearifan bahwa
kesemuanya merupakan bagian dari kekayaan dan kehebatan khasanah intelektual.
3. Kaitannya dengan etika bermazhab, Islam sangat menekankan
agar tidak terjebak pada fanatisme buta, melainkan menjadikan mazhab tersebut
sebagai media penghikmatan dan perjalanan spiritual, bukan malah menjadikannya
sebagai pemicu konflik dan perang.
DAFTAR PUSTAKA
A Baisard, Marcell, Humanisme
Dalam Islam, Cet. I; Jakarta : Bulan Bintang,t.t.
Azizy, A Qodri, Eklektisisme Hukum Nasional: Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum, Cet. I; Yogyakarta
: Gama Media, 2002.
........................., Melawan
Globalisasi; Reinterpretasi Ajaran Islam (Persiapan
SDM dan Terciptanya Masyarakat Madani), Cet. I; Yogyakarta
: Pustaka Pelajar, 2003.
Gumilang, Panji, Toleransi Akidah dalam Beragama, http://www.tokohindonesia.com/ensiklopedia/a/abdussalam/pidata/toleransi.shtml), diakses pada tanggal 7 Oktober 2011.
Hanafi, Hassan, From
Faith to Revolution, Spanyol: Cordova Press, 1985.
Ied al-Hilali, Syeikh Salim
bin, Toleransi Islam Menurut menurut
Pandangan Alquran, terj. Abu Abdillah Mohammad Afifuddin As-Sidawi, Cet. I;
Misra : Maktabah Salafy Press, t.t.
Madjid, Nurcholis,
(ed), Passing Over; Melintasi Batas
Agama, Cet. II; Jakarta : PT.SUN, 2001.
Nasution, Harun
(ed), Hak Asasi Manusia dalam Islam, Cet.
I; Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 1978.
Natsir, Mohamad, Keragaman Hidup antar Beragama, Cet. II;
Jakarta : Hudaya, 1970.
P Siagian, Sondang,
Teori dan Praktek Kepemimpinan, Cet.
I; Jakarta : Rineka Cipta, 1987.
Syariati, Ali, Man and Islam. terj. M. Amin Rais, Cet. II ; Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,
2001
[1] Nurcholis
Madjid, dkk, Passing Over; Melintasi
Batas Agama, (Cet. II; Jakarta : PT.SUN, 2001), h. 176.
[4]Syeikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Toleransi Islam Menurut menurut Pandangan Alquran, terj. Abu
Abdillah Mohammad Afifuddin As-Sidawi, (Cet. I; Misra : Maktabah Salafy Press,
t.t), h. 31.
[5] Sondang P
Siagian, Teori dan Praktek Kepemimpinan, (Cet.
I; Jakarta : Rineka Cipta, 1987), h. 105.
[6] Nurcholis
Madjid, dkk, Passing Over; Melintasi
Batas Agama, (Cet. II; Jakarta : PT.SUN, 2001), h. 174-175.
[7] Ali Syari’ati, Man In Islam. terj.
M. Amin Rais, Tugas Cendekiawan Muslim, (Cet.II; Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2001), h. 25
[8]A.
Qadri Azizy, Melawan Globalisasi; Reinterpretasi Ajaran Islam (Persiapan SDM dan Terciptanya
Masyarakat Madani), (Cet. I; Yogyakarta
: Pustaka Pelajar, 2003), h. 103-104.
[9] A
Qodri Azizy, Eklektisisme Hukum Nasional:
Kompetisi antara Hukum Islam
dan Hukum Umum,
(Cet. I; Yogyakarta : Gama Media, 2002), h.
42-44.
[10] Panji
Gumilang, Toleransi Akidah dalam
Beragama, (Online; http://www.tokohindonesia.com/ensiklopedia/a/abdussalam/pidata/toleransi.shtml), diakses
pada tanggal 7 Oktober 2011.
0 comments:
Post a Comment