ETIKA BERAGAMA, BERFAHAM, DAN BERMAZHAB DALAM ISLAM

Thursday, March 17, 2016 Labels:

Latar Belakang 

Etika kaitannya dengan pengertian bagaimana seharusnya manusia berbuat dan bertingkah dalam kehidupan ini adalah satu hal yang menempati posisi yang sangat penting, bahkan bisa dikata bahwa jatuh bangunnya suatu tatanan kemasyarakatan sangat bergantung pada bagaimana etika personal dan kolektif itu ditata dan ditaati.
Jika hal tersebut berjalan pada alur yang semestinya, maka tentu akan berujung pada kesejahteraan lahir dan batin, namun jika yang terjadi adalah sebaliknya maka chaos dalam ragam kehidupanpun akan tak terhindarkan.
Kenyataan tersebut dapat dijadikan sebagai flatform paradigma bahwa kejayaan seseorang dan masyarakat itu sangat bergantung pada etika baiknya, mengingat karena hal tersebut merupakan juru kunci bagi terwujudnya keamanan, ketenangan dan ketenteraman. Indikasi paling utama yang dapat dijadikan paramter bagi hal tersebut ialah terlaksananya kewjiban-kewajiban dan terpenuhinya hak-hak, baik secara individu maupun masyarakat sebagaimana mestinya, baik itu kaitannya dengan diri pribadi (individu), masyarakat (sosial), alam (ekosistem), dan lain-lain.
Pada posisi ini, agama memainkan peran yang sangat fital, sebab hanya agama  (dalam pengertian din) yang dapat menuntun manusia untuk memperoleh petunjuk jalur lurus dan mengarahkan manusia untuk samapi ke tujuan idealnya (kebahagiaan). Maka dari itu, posisi iman dan ilmu kaitannya dengan din adalah dua hal yang menjadi soko guru bagi hal tersebut. Itulah sebabnya sehingga menarik kiranya untuk membahas lebih jauh perspektif Islam kaitannya dengan etika beragama, berfaham dan bermazhab, sebab Islam pada intinya memuat ajaran tersebut sebagaimana yang dicontohkan dan sekaligus menjadi misi utama dari diutusnya Rasulullah Saw di tengah-tengah kehidupan umat manusia.

Etika Beragama dalam Perspektif Islam 
Agama (lebih khusus Islam) tampil dengan membawa misi kemanusiaan, bahkan bisa dikata bahwa hal tersebut yang paling mendasar. Simak saja misalnya nilai ajaran yang dikandungnya, totalitas orientasinya senantiasa bermuara pada kesempurnaan/kesejatian manusia itu sendiri. Seluk beluk kehidupan manusia yang begitu kompleks, tak satupun yang terbebas dari pantauannya, bahkan bisa dikata bahwa inilah salah satu alasan kenapa agama hingga  kini tetap menjadi jalur utama bagi setiap pencari ketenangan.
Sekalipun demikian, tetap saja kita tidak bisa menutup diri dari fakta sejarah bahwa agama juga kadang menjadi pemicu bagi lahirnya konflik sosial, lebih dari itu menurut para rasionalis Abad Pencerahan Eropa bahwa agama akan memperburuk atau membatasi ruang lingkup peribadi.[1] Asumsi-asumsi ini boleh saja kita tidak sepakati, tapi tidak berarti kenyataan sejarah harus ditutupi atau bahkan dimanipulasi. Ironisnya kemudian ialah, terkadang Islam sebagai agama terakhir pun sering turut ambil andil dalam pertentangan tersebut. Pertanyaan tentu muncul, apakah agama (tanpa terkecuali) memang melanggengkan konflik dan permusuhan, ataukah justru dari semuanya mengharapkan kehidupan yang dipenuhi cinta kasih dan kerukunan antar sesama?
Jika berangkat dari pernyataan awal (agama dan misi kemanusiaan) maka penulis lebih bersepakat bahwa sebab terjadinya konflik teologis lebih disebabkan karena adanya sisi dari nilai ke-agama-an yang tidak terimplementasi secara maksimal dalam kehidupan praksis penganutnya, dalam hal ini ialah etika atau akhlak beragama. Penekanan yang dimaksudkan disini sebagaimana yang diasumsikan oleh Hasan Hanafi ialah kemestian membangung penguatan Islam dari unsur progresif-transformatif yang sarat dengan nilai pembebasan.[2] Kenyataan ini menurutnya telah dicerminkan oleh para Nabi yang merupakan ruh bagi pergerakan Islam itu sendiri, lihat saja misalnya gerakan Ibrahim yang merefresentasikan revolusi akal (pembangunan dan pengembangan intelektual) dalam melawan tradisi-tradisi buta (tauhid versus berhala), Musa merekomendasikan dalam ruh gerakannya pembebasan melawan otoritarianisme penguasa yang semena-mena dengan kekuasaannya, Isa jadi contoh atas pergerakan revolusi ruh (spiritualitas) dari dominasi materialisme (kecenderungan hedonis), sedangkan Muhammad menjadi refresentasi gerakan kemanusiaan dalam melawan Bal’amisme (kaum intelektual yang menggadaikan kecakapannya untuk kepentingan peribadinya), Qarunisme (para pemilik modal yang rakus dengan harta kekayaannya tanpa mempedulikan nasib orang-orang lemah yang ada disekitarnya), serta Fir’aunisme (penguasa yang tidak menjadikan kekuasaanya untuk membangun kesejahteraan masyarakat). Bahkan Muhammad memberi teladan kaum miskin dan komunitas tertindas dalam perjuangan menegakkan masyarakat bebas dan penuh persaudaraan.
Gagasan mutahkir menstimulasi keadaan tersebut dengan istilah toleransi, yakni konsep yang menggambarkan sikap saling menghormati antar sesama tanpa memperdulikan ras, suku dan agama sebagai difrensia sosial. Islam dalam hal ini punya konsep yang sangat jelas, yakni “tidak ada paksaan dalam beragama” serta “bagi kalian agama kalian dan bagi kami agama kami”.[3] Dalil ini kemudian semestinya menjadi refleksi perjuangan guna membangun penghargaan dan penghormatan terhadap sesama, sebab memang demikianlah sejatinya dimana penghargaan atas nilai kemanusiaan jauh lebih tinggi ketimbang pemaksaan paradigma tertentu yang dikemas dengan pola anarkisme dan sektarianisme.
Fakta historis juga menunjukkan tentang bagaimana sikap saling pengertian dan saling menghargai antara sesama (baik pada tataran teologis maupun sosiologis) ditunjukkan oleh Rasulullah Saw melalui Piagam Madinah, ini adalah suatu contoh akan prinsip kemerdekaan yang salah satu butirnya yakni sikap saling menghormati di antara agama yang ada dan tidak saling menyakiti serta saling melindungi antara yang satu dengan yang lainnya.[4]
Kenytaan tersebut menggambarkan bawha Islam menghendaki adanya hidup toleran sebagai basis etika kehidupan sosial, kenyataan ini seyogyanya terbawa seumur hidup. Meski demikian, berinteraksi dengan jiwa toleran dalam setiap bentuk aktivitas, tidak berarti membuang prinsip hidup (beragama) yang diyakini, karena kenyataan itu justru akan melemahkan prinsip hidup (keagamaan) yang ada. Segalanya menjadi jelas dan tegas tatkala kita meletakkan sikap mengerti dan memahami terhadap apapun yang nyata berbeda dengan prinsip yang kita yakini. Kita bebas dengan keyakinan kita, sedangkan pihak yang berbeda (yang memusuhi sekalipun) kita bebaskan terhadap sikap dan keyakinannya.
Itulah sentuhan prinsip tegas yang diteladankan oleh Rasulullah Saw kepada kita, dan kita wajib meneladaninya. Karena itu, meneladani biasanya berkaitan dengan perilaku yang baik pada diri seseorang yang sejatinya dimiliki oleh orang yang meneladaninya. Keteladanan menurut Sondang P Siagian adalah melakukan apa yang harus dilakukan dan tidak melakukan hal-hal yang tidak boleh dilakukan, baik karena keterikatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun karena limitasi yang ditentukan oleh nilai-nilai moral, etika, dan sosial.[5] Oleh karena itu, keteladanan diartikan sebagai hal-hal yang patut ditiru pada diri seseorang, baik ucapan maupun perbuatan.
Prinsip ideal tersebut seyogyanya memicu lahirnya refleksi orientasi baru, khsusnya bagi kaum agamawan bahwa terdapat tujuan ideal dari agama itu sendiri, bahwa semua perintah-perintah yang sifatnya mu’amalah substansinya ialah penyelamatan diri (manusia) dan alam, yang dalam prinsip ke-Islam-an dikenal dengan istilah Rahmatan Lil ‘Alamin.
Etika Berfaham dalam Perspektif Islam 
Fakta historis menunjukkan keaneka ragaman faham yang menyertai perjalanan manusia (baik secara individual maupun kelompok/masyarakat), hal tersebut merupakan efek dari perbedaan cara pandang (kerangka epistemologis) dalam melihat kompleksitas persoalan hidup. Perbedaan ini tak jarang berujung pada komplik laten yang menelan banyak korban, dan kenyataan seperti ini tentu saja bukan merupakan harapan ideal dari setiap orang. Maka dari itu menarik kiranya mengupas pandangan Islam terkait dengan perbedaan faham seperti ini, bahwa betulkan Islam melihat perbedaan faham tersebut merupakan hal niscaya dalam kehidupan? Jika sekiranya demikian adanya maka bagaimana membangun sikap terhadap hal yang dimaksudkan? 
Nurholis Madjid dalam mengupas persoalan ini merujuk pada Alquran surah Yunus : 10 yang berbunyi :

Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ?

Nurcholis menegaskan bahwa ayat tersebut mengarah pada konsep kemajemukan faham yang semestinya mengantarkan setiap manusia untuk bertarung dalam memperoleh dan melakukan kebaikan, bukan malah menjadikan perbedaan paradigma sebagai pemciu bagi perpecahan dan konflik.[6] Bahkan menurut penulis bahwa, dengan tegas ayat tersebut mengilustrasikan bahwa perbedaan itu merupakan bagian dari sunnatullah, dalam kata artian telah menjadi bagian dari prinsip penciptaan. Kenyataan ini pantas untuk direnungkan, bahwa sikap memaksa (apalagi dengan cara-cara anarkis) sama sekali tidak dibenarkan, lebih jauh dari itu ayat tergambar secara substansial bahwa soal keberimanan dan kekafiran sesorang adalah bagian rahasiah Tuhan. Tugas manusia secara umum ialah menyampaikan risalah sebagaimana adanya, baik dalam bentuk ucapan ataupun perbuatan.
Disisi lain, gagasan ideal (pandangan dunia) yang sarat dengan tatanan nilai, jelas membutuhkan medium budaya agar keberadaannya membumi dalam kehidupan manusia, dan sekaligus diharapkan menjadi institusi bagi pengalaman iman kepada Sang Khaliq. Pada posisi ini, sebuah faham diniscayakan menawarkan suatu agenda penyelamatan universal yang memuat kesadaran makna dan legitimasi tindakan bagi pengusungnya, dimana dalam interaksi sosial banyak mengalami perbedaan hermeneutik sehingga sering memicu konflik. Pluralitas paradigma disatu sisi dan hiterogenitas realitas sosial disisi lain, yang kesemuanya membutuhkan kearifan diantara kelompok kepentingan dan kalangan pemeluk paham.
Kenyataan ini juga tergambar dengan tegas dari pandangan Ali Syari’ati bahwa gagasan pandangan dunia religius humanistik yang berorintasi pada penemuan keesaan yang orisinil dalam rangka membangun kesadaran sebagai wakil atau khalifah Tuhan di muka bumi. Endingnya ialah terbentukan kesadaran manusia sebagai makhluk merdeka dan memiliki potensialitas tanpa batas untuk menentukan nasibnya sendiri dan bukan ditentukan oleh kekuatan eksternal.[7]
Pada posisi ini, Syari’ati memahami agama bukan sebagai kumpulan doktrin yang lebih berdimensi ritual saja, jauh dari itu bahwa agama adalah sumber lahirnya kesadaran (awareness), landasan etik (morality), tanggungjawab (responsibility) dan kehendak bebas (free will) yang mampu menggerakkan pemeluknya menjadi kekuatan pembebas dari determinasi ideologi-ideologi dehumanis.
Etika Bermazhab dalam Perspektif Islam 
Bermazhab pada umumnya selalu dipandang atau dipahami identik dengan taqlid sehingga pemikiran ulama masa lalu selalu diposisikan sebagai doktrin dan bahkan dogma agama sehingga tabu (berdosa) jika melakukan kritik terhadapnya. Wajar jika kemudian pengertian bermazhab secara harfiah seperti ini mengantarkan umat beragama pada stagnasi pemahaman/intelektual akibat dari sikap penerimaan fatwah sebagai barang matang tanpa lebih jauh menyentuh aspek metodologis dari hal tersebut.
Pemahaman seperti ini dengan sendirinya akan sulit membuat terobosan terhadap permasalahan aktual yang bermunculan kepermukaan. Pada posisi ini, perlu kiranya melakukan sebuah terobosan untuk meredefenisi asumsi kemazhaban agar tidak terjebak pada kejumudan paradigma teologis dengan cara mengkerdilkan kemampuan rasionalitas dari setiap mukallid. Berijetihan hendaknya menjadi sebuah formulasi metodologis yang dapat dibentuk dari hasil kajian kritis terhadap konsep teologis yang dipadukan dengan tuntutan zaman dan pertanggung jawaban tradisi akademis. Ijtihad dengan kerangka seperti ini merupakan cara untuk memperoleh landasan, pedoman, petunjuk dan sekaligus legitimasi dalam hidup dan kehidupan. Umat islam ditantang untuk menjadi umat yang terbaik, sebagaimana dalam QS. Ali Imran : 110 :
Terjemahan :
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.

Menurut hemat penulis bahwa ayat tersebut tidak bisa diposisikan sebagai pemberian cuma-cuma, namun lebih merupakan tantangan bagi setiap kaum muslimin. Oleh karena itu, responnya bukan sikap bermalas-malasan lantaran adanya jaminan, namun harus bekerja keras untuk mampu mewujukan ma’ruf dan menghindari kemungkaran.[8] Dengan demikian, bermazhab tidak lagi ditafsirkan sebagai upaya untuk membunuh dan memaksulkan daya kritis, melainkan lebih dari itu harus dijadikan sebagai upaya transformatif untuk menjadikan setiap keputusan agamais menjadi etika sosial kemasyarakatan.[9] Perangai seperti ini sekaligus mengcountre anggapan dan kritikan bawah hukum islam selama ini selalu berkutat pada dunia ibadah murni dan kurang menyentuh kehidupan soisal, akibatnya islam kurang maju dalam kehidupan karena ajaran-ajaran idealnya tidak terimplementasi. Adalah sudah seharusnya bahwa nilai-nilai kebersihan, kerja keras, menempati janji, kedisiplinan, tanggung jawab dan sejenisnya harus mendapat legitimasi hukum islam yang mempunyai konsekuensi pahala-dosa di akhirat.
Keteladanan (uswah) sebagai salah satu metode pendidikan Islam yang merujukkan perilaku setiap muslim dengan meneladani perilaku Rasulullah seperti tercantum dalam Alquran :

Terjemahannya :

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS.Al-Ahzab,33:21).

Perasaan tunduk kepada Yang Maha Tinggi, yang disebut iman, atau itikad, yang kemudian berdampak pada adanya rasa suka, takut, hormat dan lain-lain, itulah unsur dasar al-dîn (agama). Al-dîn (agama) adalah aturan-aturan atau tata-cara dan/atau etika hidup manusia yang dipercayainya bersumber dari Yang Maha Kuasa untuk kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Hal lain yang tidak dapat dipungkiri bahwa berbagai mazhab (bahkan agama) yang telah lahir di dunia ini dan membentuk suatu syariat (aturan), tidak lain kecuali untuk mengatur kehidupan manusia dan menunjukkan manusia kepada kebenaran sejati, kebahagiaan hakiki, serta mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bersama.[10]
Dari hakikat dan fungsi mazhab seperti yang disebutkan itu, maka pemeluk agama-agama yang ada di dunia ini, telah memiliki strategi, metoda dan etika dalam pelaksanaannya masing-masing, yang sudah barang tentu dan sangat boleh jadi terdapat berbagai perbedaan antara satu dengan lainnya. Karenanya, setiap pengikut dalam menjalankan aturan main yang doktirn kemazhaban yang diterimahnya, kiranya tidak terjebak dalam perpecahan, apalagi perpecahan itu justru bermotivasikan perbedaan mazhab.



Kesimpulan
Dari penjelesan yang telah penulis uraikan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1.      Bahwa islam kaitannya dengan etika beragama menekankan adanya sikap toleransi dan inklusifitas demi terciptanya tatanan kehidupan yang harmonis.
2.      Demikian halnya dengan etika berfaham, dimana perbedaan pendapat niscaya terjadi akibat adanya perbedaan cara pandang dalam melihat sesuatu. Sejatinya hal tersebut ialah mengantar hingga kepuncak kearifan bahwa kesemuanya merupakan bagian dari kekayaan dan kehebatan khasanah intelektual.
3.      Kaitannya dengan etika bermazhab, Islam sangat menekankan agar tidak terjebak pada fanatisme buta, melainkan menjadikan mazhab tersebut sebagai media penghikmatan dan perjalanan spiritual, bukan malah menjadikannya sebagai pemicu konflik dan perang.



DAFTAR PUSTAKA

A Baisard, Marcell, Humanisme Dalam Islam, Cet. I; Jakarta : Bulan Bintang,t.t.

Azizy, A Qodri, Eklektisisme Hukum Nasional: Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum, Cet. I; Yogyakarta : Gama Media, 2002.

........................., Melawan Globalisasi; Reinterpretasi Ajaran Islam (Persiapan SDM dan Terciptanya Masyarakat Madani), Cet. I; Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2003.

Gumilang, Panji, Toleransi Akidah dalam Beragama, http://www.tokohindonesia.com/ensiklopedia/a/abdussalam/pidata/toleransi.shtml), diakses pada tanggal 7 Oktober 2011.

Hanafi, Hassan,  From Faith to Revolution, Spanyol: Cordova Press, 1985.

Ied al-Hilali, Syeikh Salim bin, Toleransi Islam Menurut menurut Pandangan Alquran, terj. Abu Abdillah Mohammad Afifuddin As-Sidawi, Cet. I; Misra : Maktabah Salafy Press, t.t.

Madjid, Nurcholis, (ed), Passing Over; Melintasi Batas Agama, Cet. II; Jakarta : PT.SUN, 2001.

Nasution, Harun (ed), Hak Asasi Manusia dalam Islam, Cet. I; Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 1978.

Natsir, Mohamad, Keragaman Hidup antar Beragama, Cet. II; Jakarta : Hudaya, 1970.

P Siagian, Sondang, Teori dan Praktek Kepemimpinan, Cet. I; Jakarta : Rineka Cipta, 1987.

Syariati, Ali, Man and Islam. terj. M. Amin Rais, Cet. II ; Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2001



[1] Nurcholis Madjid, dkk, Passing Over; Melintasi Batas Agama, (Cet. II; Jakarta : PT.SUN, 2001), h. 176.
[2] Hassan Hanafi, From Faith to Revolution, (Spanyol: Cordova Press, 1985),  h. 231.
[3] Mohamad Natsir, Keragaman Hidup antar Beragama, (Cet. II; Jakarta : Hudaya, 1970),  h. 17.

[4]Syeikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Toleransi Islam Menurut menurut Pandangan Alquran, terj. Abu Abdillah Mohammad Afifuddin As-Sidawi, (Cet. I; Misra : Maktabah Salafy Press, t.t), h. 31.
[5] Sondang P Siagian, Teori dan Praktek Kepemimpinan, (Cet. I; Jakarta : Rineka Cipta, 1987), h. 105.
[6] Nurcholis Madjid, dkk, Passing Over; Melintasi Batas Agama, (Cet. II; Jakarta : PT.SUN, 2001), h. 174-175.
[7] Ali Syari’ati, Man In Islam. terj. M. Amin Rais, Tugas Cendekiawan Muslim, (Cet.II; Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2001), h. 25
[8]A. Qadri Azizy, Melawan Globalisasi; Reinterpretasi Ajaran Islam (Persiapan SDM dan Terciptanya Masyarakat Madani), (Cet. I; Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2003),  h. 103-104.
[9] A Qodri Azizy, Eklektisisme Hukum Nasional: Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum, (Cet. I; Yogyakarta : Gama Media, 2002),  h. 42-44.
[10] Panji Gumilang, Toleransi Akidah dalam Beragama, (Online; http://www.tokohindonesia.com/ensiklopedia/a/abdussalam/pidata/toleransi.shtml), diakses pada tanggal 7 Oktober 2011.

0 comments:

Post a Comment

 
Maskur Makkasau © 2010 | Designed by My Blogger Themes | Blogger Template by Blog Zone