IBNU TAIMIYAH

Sunday, March 13, 2016 Labels:

Latar Belakang

Sepanjang perjalanan sejarah, bisa dikatakan bahwa Islam tidak pernah terlepas dari pengikut-pengikut terbaik yang kemudian muncul sebagai figure publik yang ketokohannya tidak hanya diakui oleh kaum muslimin itu sendiri, bahkan lebih dari itu kaum ateis sekalipun turut mengadopsi gagasan-gasan yang mereka proyeksikan sebagai suatu paradigma.

Mereka yang namanya telah dicatat oleh sejarah, masing-masing memiliki kepiawaian dan kredibilitas pada bidang tertentu (entah itu filsafat, teologi/kalam, fiqih, kedokteran, dan lain-lain), dan tidak jarang darinya yang mengakumuluasi beragam kecapakan dan keahlian yang terus menerus mengilhami perputaran roda zaman.
Salah satu tokoh pemikir yang hingga kini tetap hangat diperbincangkan gagasan-gagasannya, khususnya oleh kaum muslimin itu sendiri ialah Ibnu Taimiyah. Tokoh ini tidak hanya diakui sebagai figur yang memiliki paradigma teologis, melainkan lebih dari itu tergolong sebagai tokoh yang buah pikirannya turut andil mengilhami corak pemikiran beberapa individu dan komunitas hingga saat ini.
Meski demikian, dalam pembahasan makalah ini, penulis hanya fokus menyoroti persoalan-persoalan kalam yang belaiu pernah toreh dalam diskursus wacana yang diwariskan semasa hidupnya.
Rumusan Masalah
              Dari latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka pada point ini penulis mencoba menyusun rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana Biografi singkat Ibnu Taimiyah?
2.      Bagaimana corak pemikiran Ibnu Taimiyah terkait dengan Persoalan-persoalan Kalam?
3.      Apa karya-karya yang Ibnu Taimiyah toreh semasa hidupnya?

PEMBAHASAN
Riwayat Hidup Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyyah adalah salah satu tokoh muslim yang namanya selalu hadir dihampir setiap literatur yang berbicara tentang sejarah pergerakan islam. Ia Lahir di Harran, salah satu kota induk di Jazirah Arab yang terletak antara sungai Dajalah (Tigris) dengan Efrat, pada hari Senin 10 Rabiu`ul Awal tahun 661 H. Ayahnya bernama Syikh Syihabuddin Abdul Halim yang juga dikenal sebagai besar yang bermazhab Hambali.[1]
Serangan yang dilancarkan oleh Pasukan Mongol ke tempat kelahirannya pada tahun 668 H/1269 M memaksa Ia dan keluarganya mengungsi ke Damaskus untuk mengamankan diri. Di daerah tersebut mereka disambut hangat oleh warga dan tokoh masyarakat, maka sejak itu pula Ibnu Taimiyah dan keluarganya resmi jadi warga Damaskus, sekaligus relatif menghabiskan masa-masa hidupnya dalam pengabdian di daerah tersebut.[2]
Pertumbuhan dan Gairah Keilmuannya
Semenjak kecil sudah nampak tanda-tanda kecerdasan pada diri beliau. Begitu tiba di Damaskus beliau segera menghafal Alquran`an dan mempelajari berbagai cabang ilmu pada para ulama, huffazh dan ahli-ahli hadits di Negeri itu. Kecerdasan serta kekuatan otaknya membuat para tokoh ulama tersebut tercengang.[3]
Umur Ibnu Taimiyah belum mencapai belasan tahun, namun sudah menguasai ilmu Ushuluddin dan sudah menggerogoti bidang-bidang tafsir, hadits dan bahasa Arab. Saat itu juga beliau telah mengkaji musnad Imam Ahmad sampai beberapa kali, kemudian kitabu-Sittah dan Mu`jam At-Thabarani Al-Kabir.
Pada umur 21 Tahun, Ibnu Taimiyah sudah tampil sebagai pengajar di perguruan Dar al-Hadits Asy-Syukriyah, menggantikan kedudukan ayahnya.[4] Pencarian ilmu yang tiada putus-putusnya mengantar Ibnu Taimiyah mengerti dan memahmi beberapa disiplin ilmu, hingga menjadi fukaha’ kenamaan.
Sepak Terjang Da'wahnya
Ibnu Taimiyah dikenal sebagai ulama yang tegas, tekun melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar. Bersama pengikutnya ia memberantas setiap kemaksiatan dan kejatahatan. Disamping itu, ia juga gigih menentang dan membasmi perbuatan bid’ah dan takhayyul yang banyak dilakkan orang-orang pada zamannya, itu pula sebabnya sehingga ia digelari sebagai ‘Polisi Agama’.[5]
Ibnu Taimiyah juga dikenal sebagai pemikir bebas, berani melancarkan kritik kepada siapapun yang dianggap menyimpang dari ajaran Alquran dan Hadits. Dan bahkan dengan lantang menyerang orang-orang yang dianggap melakukan bid’ah, yang menundukkan diri kepada wali, atau menziarahi kubur.[6]
Wafatnya
Beliau wafat di dalam penjara Qal`ah Dimasyq pada tanggal 20 Dzul Hijjah tahun 728 H, disaksikan oleh salah seorang muridnya yang menonjol, Al-`Allamah Ibnul Qayyim Rahimahullah, ketika beliau sedang membaca Alquran.[7] Beliau berada di penjara ini selama dua tahun tiga bulan dan beberapa hari, mengalami sakit dua puluh hari lebih.
Jenazah beliau dishalatkan di masjid Jami`Bani Umayah sesudah shalat Zhuhur. Semua penduduk Dimaskus (yang mampu) hadir untuk menshalatkan jenazahnya, termasuk para Umara`, Ulama, tentara dan sebagainya, hingga kota Dimaskus menjadi libur total hari itu. Bahkan semua penduduk Damaskus (dari tua, muda, laki, perempuan, anak-anak) keluar untuk menghormati kepergian beliau.
Seorang saksi mata pernah berkata: Menurut yang aku ketahui tidak ada seorang pun yang ketinggalan, kecuali tiga orang musuh utamanya. Ketiga orang ini pergi menyembunyikan diri karena takut dikeroyok masa. Bahkan menurut ahli sejarah, belum pernah terjadi jenazah yang dishalatkan serta dihormati oleh orang sebanyak itu melainkan Ibnu Taimiyah dan Imam Ahmad bin Hambal.
Pemikiran Kalam Ibnu Taimiyah 
Seorang pemikir sekaliber Ibnu Taimiyah telah menoreh beberapa corak pemikiran semasa hidupnya, entah itu dibidang teologi, fikih, hadits, dan lain-lain. Meski demikian, pada pembahasan makalah ini, penulis hanya akan fokus mengkaji pemikiran beliau terkait dengan persoalan-persoalan kalam yang sempat beliau bangun secara teoritik dalam kajian keilmuannya.
Ibnu Taimiyah pada intinya membangun gagasan intelektualitasnya dengan cara meminimalisir penggunaan rasio dalam penjelajahan keilmuannya, sebab baginya bahwa dasar yang paling utama bagi pengetahuan ialah “fitrah”. Menurutnya bahwa dengan fitrah tersebut, manusia dapat mengetahui baik dan buruk, serta benar dan salahnya sesuatu. Fitrah dalam asumsinya adalah merupakan dasar dari kejadian manusia yang didalamnya menyatu hati kecil/hati nurani (fitrah yang diturunkan; al fitrah almunazzalah).[8]
Implikasi teoritik dari bangunan asumsi Ibnu Taimiyah ini ialah lahirnya beberapa penolakan terhadap berbagai macam bentuk-bentuk pemikiran yang terlepas dari Alquran dan Assunnah.[9] Termasuk dalam hal ini adalah Filsafat, Kalam, dan Tasawuf. Meski demikian, dalam pembahasan ini, penulis hanya akan mengelabori pemikiran Ibnu Taimiyah yang memiliki keterkaitan erat dengan kalam. Berikut adalah hal yang penulis maksudkan :
1.      Asumsi Kalam Ibnu Taimiyah
Terkait dengan persoalan kalam, Ibnu Taimiyah membangun antitesa paradigma terhadap Al-Gazali yang dianggap lebih mengutamakan kalam ketimbang fikih. Bahkan lebih jauh dari pada itu, Ibnu Taimiyah menuding kalam sebagai bentuk penyimpangan terhadap islam. Hal ini nampak jelas dari pemikirannya yang dikutip oleh Faslur Rahman bahwa kalam (terutama yang diikuti oleh para teolog/mutakallimun) setelah abad III benar-benar telah menyimpang dari Alquran dan Sunnah. Lebih jauh Ia berasumsi bawha para mutakallimun menganggap ilmunya paling benar karena berkaitan dengan prinsip universal dari keyakinan, sedangkan fikih yang terkait dengan persoalan-persoalan khusus yang rentan dengan ijtihad (kebebasan berpikir).[10]
Lebih lanjut Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tidak ada yang lebih mengkotak-kotakkan dan bahkan menggiring pertentangan diantara para ulama Islam kecuali persoalan tersebut, tidak jarang karena persoalan ini masing-masing gologan saling menyerang gologan yang lain, lebih ekstrimnya lagi ialah mengkafirkan kelompok yang berbeda dengannya.[11] Kritikan Ibnu Taimiyah ini tidak hanya dianggap bahwa kalam lebih buruk dari pada fikih, melainkan juga sebagai sebuah perkembangan yang sangat disayangkan adanya dalam islam.[12]
Kritikan Ibnu Taimiyah terhadap kalam tidak hanya mengantarnya untuk tidak menggunakan istilah kalam dalam teologinya. Tapi menurutnya bahwa dibutuhkan sebuah reorientasi teologi yang radikal, karena doktrin kehendak Tuhan (kadar) yang diterima dan dikembangkan pada satu sisinya oleh teologi yang resmi, telah meronrong kehidupan moral keagamaan.
Pada persoalan ini dituntut adanya sebuah pembedaan yang tajam antara ‘kehendak Tuhan yang penuh ke Maha Kuasaan (riyadah kawniyah)’ dan fungsi Tuhan ‘Pemerintah (riyadah diniyah)’. Jika doktrin yang pertama diperlukan dalam doktrin agama maka yang kedua merupakan titik tolak dari tindakan religiustias, sebab Kekuasaan dan Kehendak Tuhan bukanlah argument bagi siapapun terhadap Tuhan dan Kreasi-Nya. Karena itulah qadar diasumsikan sebagai obyek keimanan, tapi tiak bisa jadi dasar bagi suatu argument.[13]
Kerangka pemikiran tersebut mengantar Ibnu Taimiyah menolak doktrin Asy’ariah bahwa manusia tidak memiliki daya demi memelihara kekuasaan dan keabsolutan Tuhan.[14] Dalam pandangan Ibnu Taimiyah bahwa manusia mempunyai kekuasaan (potensi) kehenkan untuk melaksanakan perintah yang dibekan oleh Allah kepadanya, dari sinilah nampak kemandirian perbuatan manusia disatu sisi, namun disisi lain tetap dibangun kepercayaan bahwa Allahlah pencipta dan pembuat segala sesuatu. Inilah yang diasumsikan oleh Ibnu Taimiyah sebagai jalan tengah (tawasuth) antara paham Jabariah dan Qadariah.[15]
2.      Karakteristik Pemikiran Kalam Ibnu Taimiyah
Bangunan pemikiran kalam Ibnu Taimiyah, tentu tidak dapat dipisahkan dengan ciri khasnya yang sekaligus menjadi pembeda utamanya dengan tokoh pemikir yang lain. Menurut Mustafa Hilmi bahwa Ibnu Taimiyah dalam pemikiran kalamnya sangat kontras dengan gaya salafnya, dan bahkan bisa dikata bahwa beliau adalah tokoh pembaharu dan reformisnya.[16] Gagasan Salafiah ini banter dengan sebuah dogma utama bahwa setiap persoalan (entah itu terkait dengan ushul agama ataupun furu’nya) harus merujuk pada apa yang tertoreh dalam Kitabullah dan as-Sunnah.
Penekanan paradigma Salafi sebagaimana yang dituturkan oleh Mustafa Hilmi ialah bersumber dari 3 kadiah utama, yaitu :
a.    Mendahulukan syara’ (nash) atas akal
Kaidah ini kemudian digunakan karena dalam pemahaman mereka bahwa akal merupakan salah satu sarana pengetahuan manusia yang tidak bisa lepas dari kekeliruan-kekeliruan dalam penalarannya, sementara Nash merupakan seusatu yang bersifat pasti dan terjamin adanya.
b.      Menolak Takwil Teologi
Alquran merupakan kitab yang paling sempurna, dan ayat-ayat yang nampak samar-samar tentu telah dijelaskan oleh Rasulullah dalam sunnah/haditsnya, karena itu menggunakan takwil dalam memahaminya (khususnya yang terkait dengan persoalan teologi), tentu akan mengakibatkan terjadinya reduksi terhadap makna-maknanya. Dilain sisi bahwa persoalan teologi adalah persoalan imani yang demi kemurniannya, spekulasi akal harus dihindarkan.
c.       Mengutamakan Ayat Alquran sebagai dalil
Alquran sebagai kalamullah, tentu tidak lagi terdapat keraguan didalamnya, dan menggunakan itu sebagai dalil utama dalam menyelesaikan sebauh persoalan pasti akan terhindar dari kekeliruan-kekeliruan. Itulah sebabnya sehingga ayat-ayat yang dikandungnay jauh lebih utama dijadikan sebagai hujjah ketimbang yang lainnya.[17]
Dari ketiga prinsip dasar tersebut, kaum salaf memberkan penolakan terhadap praktek-praktek keagamaan yang tidak tertulis secara jelas dalam Alquran dan Sunnah sebagai sebuah perintah. Salah satu bukti dapat dilihat dari pernyataan Ibnu Taimiyah terkati dengan perayaan Maulid Nabi Saw, sebagaimana yang dinukil oleh Ja’Far Subhani bahwa sekiranya perayaan maulid ini adalah kebaikan (diutamakan) niscaya salaf lebih berhak melakukannya daripada kita karena mereka lebih besar kecintaanya kepada Rasulullah dan lebih mengagungkan beliau dari pada kita.[18]
Mengamati asumsi tersebut, maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa kaum salaf pada intinya tidak memberkan ruang bagi praktek-praktek keagamaan yang nota benenya tidak tercantum di dalam Alquran dan Sunnah serta tidak pernah dilakukan oleh para pendahulunya (sebagian sahabat dan tabi’in). Ritual-ritual yang demikian itu adanya dikategorikan sebagai bid’ah, dan itulah sebabnya sehingga Ibnu Taimiyah dengan gigih memeranginya dimasa hidupnya.

Karya-karya Ibnu Taimiyah 
Salah satu bukti kebesaran seorang pemikir ialah dengan melihat proyeksi gagasan-gagasan yang ia munculkan, entah itu lewat pengaruh yang bersifat pewarisan secara lisan atau pun tulisan (kitab-kitab). Sosok Ibnu Taimiyah adalah salah tokoh pemikir muslim yang banyak memberikan sumbangsi gagasan-gagasan intelektual lewat karya-karya yang dihasilkan melalui literatur yang ia ciptakan sendiri. Dan pada poin ini penulis hendak mengilustrasikan sebagian dari karya-karyanya.
1.      Washiyat al-Kubra.
2.      Kitab al-Nubuwwat.
3.      Iqtidhau al-Sirathi al-Mustaqim.
4.      Majmu’at al-Rasa’il.
5.      al-Aqidat al-Wasithiyat.
6.      Risalat fi al-Ijtihad bi al-Qadar.
7.      al-Ma’alatu al-Nashairiyat.
8.      al-Fatwa.
9.      Risalat fi Ziyarah al-Qubur.
10.  al-Farqu Baina Auliya’ al-Rahman wa Auliya’ al-Syaithan.
11.  Minhaj al-Wushul ila ‘Ilmi al-Ushul.[19]
Dan karya-karya Ibnu Taimiyah tentu masih banyak yang lain selain dari yang penulis sebutkan. Dan bisa dikata bahwa karya tersebut merupakan berlian yang sangat berharga sebagai warisan bagi kaum muslimin setelahnya.

KESIMPULAN
Bahwa setelah mengamati dan mencermati lebih jauh terkait dengan gagasan kalam serta sepak terjang Ibnu Taimiyah semasa hidupnya, serta sumbangsih pemikirannya terhadap perkembangan ilmu pengetahuan terhadap dunia islam yang diwariskan lewat karya-karyanya maka pada bagian penutup ini penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
1.    Ibnu Taimiyah adalah salah seorang pemikir Islam yang lahir di Harran yang kemudian mengungsi ke Damaskus akibat invasi mongol ke tanah kelahirannya.
2.    Gagasan intelektual Ibnu Taimiyah senantiasa didasarkan pada kerangka normatif (Aquran dan Sunnah) serta menyandarkan sampel implementatif ibadah pada perilaku sebahagian sahabat dan tabi’in (salaf).
3.   Ketidak sepakatan Ibnu Taimiyah kepada Ilmu Kalam karena menurutnya disiplin ilmu tersebut didominasi oleh penggunaan rasio hingga berujung pada pertentangan (bahkan konflik) antara yang satu dengan yang lainnya disebabkan karena perbedaan penafsiran tentang berbagai hal.


DAFTAR PUSTAKA

Hidayatullah Abdul Latif, Pejuang dan Pemikir Islam dari Masa ke Masa, Cet. I; Jakarta Selatan : Iqra Insan Press, 2005.

Husayn Ahmad Amin, Seratus Tokoh dalam Sejarah Islam, Cet.IX; Bandung : Rosdakarya, 2006.

Taqijuddin Ibnu Taimyah. Pokok-pokok Pedoman Islam Dalam Bernegara. Cet.I; Bandung : C.V. Diponegoro, 1976.

Suprapto, “Antara Tasawwuf dan Syari’ah; Studi atas Pemikiran Neo-Sufisme Ibn TaimiyahCet. I; Surabaya: Pascasarjana IAIN Sunan Ampel Press, 1999.

Thoha Hamin, et.al., Antologi Kajian Islam; Tinjauan tentang Filsafat, Tasawwuf, Institusi, Pendidikan, Qur’an, Hadits, dan Hukum, Cet. I; Surabaya: Pascasarjana IAIN Sunan Ampel Press, 1999.

Fazlur Rahman, Gelombang Perubahan dalam Islam; Studi tentang Fundamentalisme Islam, terj. Aam Fahmia, Cet. II; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.

     Fazlur Rahman, Islam, terj. Ahsin Mohammad, Cet.II; Bandung : Pustaka,1997.

Nurcholis Majid, Islam Doktrin dan Peradaban; Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodernan, Cet. IV; Jakarta: Paramadina, 2000.

Dr. Said Abdul Azhim, Ibnu Taimiyah: Pembaharu Salafi dan Dakwah Reformis, Cet.I ;  Jakarta TImur, 2005.

http://kolom-biografi-ibnu-taimiyah-sang-mujahid.httml. diposting pada tanggal 20 maret 2011.

Subhani, Ja’Far. Al-Bid’ah; Mafhumuha, Haddaha wa Atsaruha. terj. Tholib Anis, Kupas Tuntas Masalah Bid’ah, Cet.I; Jakarta : Lentera, 2008.




[1] Hidayatullah Abdul Latif, Pejuang dan Pemikir Islam dari Masa ke Masa, (Cet. I; Jakarta Selatan : Iqra Insan Press, 2005), h. 113.
[2] Ibid., h. 113-114.
[4] Hidayatullah Abdul Latif, op.cit., h. 115.
[5] Ibid., h. 117.
[6] Husayn Ahmad Amin, Seratus Tokoh dalam Sejarah Islam, (Cet.IX; Bandung : Rosdakarya, 2006), h. 230.
[7]Taqijuddin Ibnu Taimyah. Pokok-pokok Pedoman Islam Dalam Bernegara. (Cet.I; Bandung : C.V. Diponegoro, 1976), h. 17.
[8] Nurholis Madjid, op.cit., h. 213.
[9] Suprapto, “Antara Tasawwuf dan Syari’ah; Studi atas Pemikiran Neo-Sufisme Ibn Taimiyah(Cet. I; Surabaya: Pascasarjana IAIN Sunan Ampel Press, 1999), h. 71. Lihat juga pada Thoha Hamin, et.al., Antologi Kajian Islam; Tinjauan tentang Filsafat, Tasawwuf, Institusi, Pendidikan, Qur’an, Hadits, dan Hukum, (Cet. I; Surabaya: Pascasarjana IAIN Sunan Ampel Press, 1999), h. 85.
[10]Fazlur Rahman, Gelombang Perubahan dalam Islam; Studi tentang Fundamentalisme Islam, terj. Aam Fahmia, (Cet. II; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000), h. 188.
[11] Ibid., hlm. 189
[12] Ibid.,
[13] Fazlur Rahman, Islam, terj. Ahsin Mohammad, (Cet.II; Bandung : Pustaka,1997), h. 162.
[14] Ibid., h. 195.
[15]Nurcholis Majid, Islam Doktrin dan Peradaban; Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodernan, (Cet. IV; Jakarta: Paramadina, 2000), h. 210.
[16] Dr. Said Abdul Azhim, Ibnu Taimiyah: Pembaharu Salafi dan Dakwah Reformis, (Cet.I ;  Jakarta TImur, 2005), h. 33.
[17] Ibid., h. 42-45.
[18]Ja’Far Subhani, Al-Bid’ah; Mafhumuha, Haddaha wa Atsaruha. terj. Tholib Anis, Kupas Tuntas Masalah Bid’ah, (Cet.I; Jakarta : Lentera, 2008), h. 166.
[19] HIdayatullah Abdul Latif, op.cit., h. 120-121.

0 comments:

Post a Comment

 
Maskur Makkasau © 2010 | Designed by My Blogger Themes | Blogger Template by Blog Zone