Latar Belakang
Sepanjang
perjalanan sejarah, bisa dikatakan bahwa Islam tidak pernah terlepas dari
pengikut-pengikut terbaik yang kemudian muncul sebagai figure publik yang
ketokohannya tidak hanya diakui oleh kaum muslimin itu sendiri, bahkan lebih
dari itu kaum ateis sekalipun turut mengadopsi gagasan-gasan yang mereka
proyeksikan sebagai suatu paradigma.
Mereka
yang namanya telah dicatat oleh sejarah, masing-masing memiliki kepiawaian dan
kredibilitas pada bidang tertentu (entah itu filsafat, teologi/kalam, fiqih,
kedokteran, dan lain-lain), dan tidak jarang darinya yang mengakumuluasi
beragam kecapakan dan keahlian yang terus menerus mengilhami perputaran roda
zaman.
Salah
satu tokoh pemikir yang hingga kini tetap hangat diperbincangkan
gagasan-gagasannya, khususnya oleh kaum muslimin itu sendiri ialah Ibnu
Taimiyah. Tokoh ini tidak hanya diakui sebagai figur yang memiliki paradigma
teologis, melainkan lebih dari itu tergolong sebagai tokoh yang buah pikirannya
turut andil mengilhami corak pemikiran beberapa individu dan komunitas hingga
saat ini.
Meski
demikian, dalam pembahasan makalah ini, penulis hanya fokus menyoroti
persoalan-persoalan kalam yang belaiu pernah toreh dalam diskursus wacana yang
diwariskan semasa hidupnya.
Rumusan MasalahDari latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka pada point ini penulis mencoba menyusun rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana
Biografi singkat Ibnu Taimiyah?
2. Bagaimana
corak pemikiran Ibnu Taimiyah terkait dengan Persoalan-persoalan Kalam?
3. Apa
karya-karya yang Ibnu Taimiyah toreh semasa hidupnya?
PEMBAHASAN
Riwayat Hidup Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyyah adalah salah satu
tokoh muslim yang namanya selalu hadir dihampir setiap literatur yang berbicara
tentang sejarah pergerakan islam. Ia Lahir di Harran, salah satu kota induk di
Jazirah Arab yang terletak antara sungai Dajalah (Tigris) dengan Efrat, pada
hari Senin 10 Rabiu`ul Awal tahun 661 H. Ayahnya bernama Syikh Syihabuddin
Abdul Halim yang juga dikenal sebagai besar yang bermazhab Hambali.[1]
Serangan yang dilancarkan oleh
Pasukan Mongol ke tempat kelahirannya pada tahun 668 H/1269 M memaksa Ia dan
keluarganya mengungsi ke Damaskus untuk mengamankan diri. Di daerah tersebut
mereka disambut hangat oleh warga dan tokoh masyarakat, maka sejak itu pula
Ibnu Taimiyah dan keluarganya resmi jadi warga Damaskus, sekaligus relatif
menghabiskan masa-masa hidupnya dalam pengabdian di daerah tersebut.[2]
Pertumbuhan dan Gairah Keilmuannya
Semenjak kecil sudah nampak
tanda-tanda kecerdasan pada diri beliau. Begitu tiba di Damaskus beliau segera
menghafal Alquran`an dan mempelajari berbagai cabang ilmu pada para ulama,
huffazh dan ahli-ahli hadits di Negeri itu. Kecerdasan serta kekuatan otaknya membuat
para tokoh ulama tersebut tercengang.[3]
Umur Ibnu Taimiyah belum mencapai
belasan tahun, namun sudah menguasai ilmu Ushuluddin dan sudah menggerogoti
bidang-bidang tafsir, hadits dan bahasa Arab. Saat itu juga beliau telah
mengkaji musnad Imam Ahmad sampai beberapa kali, kemudian kitabu-Sittah dan
Mu`jam At-Thabarani Al-Kabir.
Pada umur 21 Tahun, Ibnu Taimiyah
sudah tampil sebagai pengajar di perguruan Dar
al-Hadits Asy-Syukriyah, menggantikan kedudukan ayahnya.[4]
Pencarian ilmu yang tiada putus-putusnya mengantar Ibnu Taimiyah mengerti dan
memahmi beberapa disiplin ilmu, hingga menjadi fukaha’ kenamaan.
Sepak Terjang Da'wahnya
Ibnu Taimiyah dikenal sebagai ulama
yang tegas, tekun melaksanakan amar
ma’ruf nahi munkar. Bersama pengikutnya ia memberantas setiap kemaksiatan
dan kejatahatan. Disamping itu, ia juga gigih menentang dan membasmi perbuatan
bid’ah dan takhayyul yang banyak dilakkan orang-orang pada zamannya, itu pula
sebabnya sehingga ia digelari sebagai ‘Polisi Agama’.[5]
Ibnu Taimiyah juga dikenal sebagai
pemikir bebas, berani melancarkan kritik kepada siapapun yang dianggap
menyimpang dari ajaran Alquran dan Hadits. Dan bahkan dengan lantang menyerang
orang-orang yang dianggap melakukan bid’ah, yang menundukkan diri kepada wali,
atau menziarahi kubur.[6]
Wafatnya
Beliau wafat di dalam penjara Qal`ah
Dimasyq pada tanggal 20 Dzul Hijjah tahun 728 H, disaksikan oleh salah seorang
muridnya yang menonjol, Al-`Allamah Ibnul Qayyim Rahimahullah, ketika beliau sedang
membaca Alquran.[7] Beliau
berada di penjara ini selama dua tahun tiga bulan dan beberapa hari, mengalami
sakit dua puluh hari lebih.
Jenazah beliau dishalatkan di masjid
Jami`Bani Umayah sesudah shalat Zhuhur. Semua penduduk Dimaskus (yang mampu)
hadir untuk menshalatkan jenazahnya, termasuk para Umara`, Ulama, tentara dan
sebagainya, hingga kota Dimaskus menjadi libur total hari itu. Bahkan semua
penduduk Damaskus (dari tua, muda, laki, perempuan, anak-anak) keluar untuk
menghormati kepergian beliau.
Seorang saksi mata pernah berkata:
Menurut yang aku ketahui tidak ada seorang pun yang ketinggalan, kecuali tiga
orang musuh utamanya. Ketiga orang ini pergi menyembunyikan diri karena takut
dikeroyok masa. Bahkan menurut ahli sejarah, belum pernah terjadi jenazah yang
dishalatkan serta dihormati oleh orang sebanyak itu melainkan Ibnu Taimiyah dan
Imam Ahmad bin Hambal.
Pemikiran Kalam Ibnu Taimiyah
Seorang
pemikir sekaliber Ibnu Taimiyah telah menoreh beberapa corak pemikiran semasa
hidupnya, entah itu dibidang teologi, fikih, hadits, dan lain-lain. Meski
demikian, pada pembahasan makalah ini, penulis hanya akan fokus mengkaji
pemikiran beliau terkait dengan persoalan-persoalan kalam yang sempat beliau bangun
secara teoritik dalam kajian keilmuannya.
Ibnu
Taimiyah pada intinya membangun gagasan intelektualitasnya dengan cara
meminimalisir penggunaan rasio dalam penjelajahan keilmuannya, sebab baginya
bahwa dasar yang paling utama bagi pengetahuan ialah “fitrah”. Menurutnya bahwa dengan fitrah tersebut, manusia dapat
mengetahui baik dan buruk, serta benar dan salahnya sesuatu. Fitrah dalam
asumsinya adalah merupakan dasar dari kejadian manusia yang didalamnya menyatu
hati kecil/hati nurani (fitrah yang
diturunkan; al fitrah almunazzalah).[8]
Implikasi
teoritik dari bangunan asumsi Ibnu Taimiyah ini ialah lahirnya beberapa
penolakan terhadap berbagai macam bentuk-bentuk pemikiran yang terlepas dari Alquran
dan Assunnah.[9]
Termasuk dalam hal ini adalah Filsafat, Kalam, dan Tasawuf. Meski demikian,
dalam pembahasan ini, penulis hanya akan mengelabori pemikiran Ibnu Taimiyah
yang memiliki keterkaitan erat dengan kalam. Berikut adalah hal yang penulis
maksudkan :
1. Asumsi
Kalam Ibnu Taimiyah
Terkait dengan persoalan kalam, Ibnu
Taimiyah membangun antitesa paradigma terhadap Al-Gazali yang dianggap lebih
mengutamakan kalam ketimbang fikih. Bahkan lebih jauh dari pada itu, Ibnu
Taimiyah menuding kalam sebagai bentuk penyimpangan terhadap islam. Hal ini
nampak jelas dari pemikirannya yang dikutip oleh Faslur Rahman bahwa kalam
(terutama yang diikuti oleh para teolog/mutakallimun) setelah abad III
benar-benar telah menyimpang dari Alquran dan Sunnah. Lebih jauh Ia berasumsi
bawha para mutakallimun menganggap ilmunya paling benar karena berkaitan dengan
prinsip universal dari keyakinan, sedangkan fikih yang terkait dengan
persoalan-persoalan khusus yang rentan dengan ijtihad (kebebasan berpikir).[10]
Lebih lanjut Ibnu Taimiyah mengatakan
bahwa tidak ada yang lebih mengkotak-kotakkan dan bahkan menggiring pertentangan
diantara para ulama Islam kecuali persoalan tersebut, tidak jarang karena
persoalan ini masing-masing gologan saling menyerang gologan yang lain, lebih
ekstrimnya lagi ialah mengkafirkan kelompok yang berbeda dengannya.[11]
Kritikan Ibnu Taimiyah ini tidak hanya dianggap bahwa kalam lebih buruk dari
pada fikih, melainkan juga sebagai sebuah perkembangan yang sangat disayangkan
adanya dalam islam.[12]
Kritikan Ibnu Taimiyah terhadap kalam
tidak hanya mengantarnya untuk tidak menggunakan istilah kalam dalam
teologinya. Tapi menurutnya bahwa dibutuhkan sebuah reorientasi teologi yang
radikal, karena doktrin kehendak Tuhan (kadar)
yang diterima dan dikembangkan pada satu sisinya oleh teologi yang resmi,
telah meronrong kehidupan moral keagamaan.
Pada persoalan ini dituntut adanya
sebuah pembedaan yang tajam antara ‘kehendak Tuhan yang penuh ke Maha Kuasaan (riyadah kawniyah)’ dan fungsi Tuhan
‘Pemerintah (riyadah diniyah)’. Jika
doktrin yang pertama diperlukan dalam doktrin agama maka yang kedua merupakan titik
tolak dari tindakan religiustias, sebab Kekuasaan dan Kehendak Tuhan bukanlah
argument bagi siapapun terhadap Tuhan dan Kreasi-Nya. Karena itulah qadar diasumsikan sebagai obyek
keimanan, tapi tiak bisa jadi dasar bagi suatu argument.[13]
Kerangka pemikiran tersebut mengantar
Ibnu Taimiyah menolak doktrin Asy’ariah bahwa manusia tidak memiliki daya demi
memelihara kekuasaan dan keabsolutan Tuhan.[14]
Dalam pandangan Ibnu Taimiyah bahwa manusia mempunyai kekuasaan (potensi)
kehenkan untuk melaksanakan perintah yang dibekan oleh Allah kepadanya, dari
sinilah nampak kemandirian perbuatan manusia disatu sisi, namun disisi lain
tetap dibangun kepercayaan bahwa Allahlah pencipta dan pembuat segala sesuatu.
Inilah yang diasumsikan oleh Ibnu Taimiyah sebagai jalan tengah (tawasuth) antara paham Jabariah dan
Qadariah.[15]
2. Karakteristik
Pemikiran Kalam Ibnu Taimiyah
Bangunan pemikiran kalam Ibnu Taimiyah,
tentu tidak dapat dipisahkan dengan ciri khasnya yang sekaligus menjadi pembeda
utamanya dengan tokoh pemikir yang lain. Menurut Mustafa Hilmi bahwa Ibnu
Taimiyah dalam pemikiran kalamnya sangat kontras dengan gaya salafnya, dan bahkan bisa dikata bahwa
beliau adalah tokoh pembaharu dan reformisnya.[16]
Gagasan Salafiah ini banter dengan sebuah dogma utama bahwa setiap persoalan
(entah itu terkait dengan ushul agama ataupun furu’nya) harus merujuk pada apa
yang tertoreh dalam Kitabullah dan as-Sunnah.
Penekanan paradigma Salafi sebagaimana
yang dituturkan oleh Mustafa Hilmi ialah bersumber dari 3 kadiah utama, yaitu :
a. Mendahulukan
syara’ (nash) atas akal
Kaidah ini kemudian
digunakan karena dalam pemahaman mereka bahwa akal merupakan salah satu sarana
pengetahuan manusia yang tidak bisa lepas dari kekeliruan-kekeliruan dalam
penalarannya, sementara Nash merupakan seusatu yang bersifat pasti dan terjamin
adanya.
b. Menolak
Takwil Teologi
Alquran merupakan kitab
yang paling sempurna, dan ayat-ayat yang nampak samar-samar tentu telah
dijelaskan oleh Rasulullah dalam sunnah/haditsnya, karena itu menggunakan
takwil dalam memahaminya (khususnya yang terkait dengan persoalan teologi),
tentu akan mengakibatkan terjadinya reduksi terhadap makna-maknanya. Dilain
sisi bahwa persoalan teologi adalah persoalan imani yang demi kemurniannya,
spekulasi akal harus dihindarkan.
c. Mengutamakan
Ayat Alquran sebagai dalil
Alquran sebagai kalamullah, tentu tidak lagi
terdapat keraguan didalamnya, dan menggunakan itu sebagai dalil utama dalam
menyelesaikan sebauh persoalan pasti akan terhindar dari kekeliruan-kekeliruan.
Itulah sebabnya sehingga ayat-ayat yang dikandungnay jauh lebih utama dijadikan
sebagai hujjah ketimbang yang lainnya.[17]
Dari ketiga prinsip dasar tersebut, kaum
salaf memberkan penolakan terhadap praktek-praktek keagamaan yang tidak
tertulis secara jelas dalam Alquran dan Sunnah sebagai sebuah perintah. Salah
satu bukti dapat dilihat dari pernyataan Ibnu Taimiyah terkati dengan perayaan
Maulid Nabi Saw, sebagaimana yang dinukil oleh Ja’Far Subhani bahwa sekiranya
perayaan maulid ini adalah kebaikan (diutamakan) niscaya salaf lebih berhak
melakukannya daripada kita karena mereka lebih besar kecintaanya kepada
Rasulullah dan lebih mengagungkan beliau dari pada kita.[18]
Mengamati asumsi tersebut, maka penulis
dapat menarik kesimpulan bahwa kaum salaf pada intinya tidak memberkan ruang
bagi praktek-praktek keagamaan yang nota benenya tidak tercantum di dalam
Alquran dan Sunnah serta tidak pernah dilakukan oleh para pendahulunya
(sebagian sahabat dan tabi’in). Ritual-ritual yang demikian itu adanya
dikategorikan sebagai bid’ah, dan itulah sebabnya sehingga Ibnu Taimiyah dengan
gigih memeranginya dimasa hidupnya.
Karya-karya Ibnu Taimiyah
Salah satu bukti kebesaran seorang
pemikir ialah dengan melihat proyeksi gagasan-gagasan yang ia munculkan, entah
itu lewat pengaruh yang bersifat pewarisan secara lisan atau pun tulisan
(kitab-kitab). Sosok Ibnu Taimiyah adalah salah tokoh pemikir muslim yang
banyak memberikan sumbangsi gagasan-gagasan intelektual lewat karya-karya yang
dihasilkan melalui literatur yang ia ciptakan sendiri. Dan pada poin ini
penulis hendak mengilustrasikan sebagian dari karya-karyanya.
1. Washiyat
al-Kubra.
2. Kitab
al-Nubuwwat.
3. Iqtidhau
al-Sirathi al-Mustaqim.
4. Majmu’at
al-Rasa’il.
5. al-Aqidat
al-Wasithiyat.
6. Risalat
fi al-Ijtihad bi al-Qadar.
7. al-Ma’alatu
al-Nashairiyat.
8. al-Fatwa.
9. Risalat
fi Ziyarah al-Qubur.
10. al-Farqu
Baina Auliya’ al-Rahman wa Auliya’ al-Syaithan.
11. Minhaj
al-Wushul ila ‘Ilmi al-Ushul.[19]
Dan karya-karya Ibnu Taimiyah tentu
masih banyak yang lain selain dari yang penulis sebutkan. Dan bisa dikata bahwa
karya tersebut merupakan berlian yang sangat berharga sebagai warisan bagi kaum
muslimin setelahnya.
Bahwa setelah mengamati dan mencermati lebih jauh
terkait dengan gagasan kalam serta sepak terjang Ibnu Taimiyah semasa hidupnya,
serta sumbangsih pemikirannya terhadap perkembangan ilmu pengetahuan terhadap
dunia islam yang diwariskan lewat karya-karyanya maka pada bagian penutup ini
penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Ibnu
Taimiyah adalah salah seorang pemikir Islam yang lahir di Harran yang kemudian
mengungsi ke Damaskus akibat invasi mongol ke tanah kelahirannya.
2. Gagasan
intelektual Ibnu Taimiyah senantiasa didasarkan pada kerangka normatif (Aquran
dan Sunnah) serta menyandarkan sampel implementatif ibadah pada perilaku
sebahagian sahabat dan tabi’in (salaf).
3. Ketidak
sepakatan Ibnu Taimiyah kepada Ilmu Kalam karena menurutnya disiplin ilmu
tersebut didominasi oleh penggunaan rasio hingga berujung pada pertentangan (bahkan
konflik) antara yang satu dengan yang lainnya disebabkan karena perbedaan
penafsiran tentang berbagai hal.
DAFTAR PUSTAKA
Hidayatullah
Abdul Latif, Pejuang dan Pemikir Islam
dari Masa ke Masa, Cet. I; Jakarta Selatan : Iqra Insan Press, 2005.
Husayn
Ahmad Amin, Seratus Tokoh dalam Sejarah
Islam, Cet.IX; Bandung : Rosdakarya, 2006.
Taqijuddin Ibnu Taimyah. Pokok-pokok Pedoman Islam Dalam Bernegara.
Cet.I; Bandung : C.V. Diponegoro, 1976.
Suprapto, “Antara Tasawwuf dan Syari’ah; Studi atas Pemikiran Neo-Sufisme Ibn
Taimiyah” Cet. I; Surabaya: Pascasarjana IAIN Sunan Ampel
Press, 1999.
Thoha Hamin, et.al.,
Antologi Kajian Islam; Tinjauan tentang Filsafat, Tasawwuf, Institusi,
Pendidikan, Qur’an, Hadits, dan Hukum, Cet. I; Surabaya: Pascasarjana IAIN Sunan Ampel Press, 1999.
Fazlur Rahman, Gelombang
Perubahan dalam Islam; Studi tentang Fundamentalisme Islam, terj. Aam
Fahmia, Cet. II; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
Fazlur Rahman, Islam, terj. Ahsin Mohammad, Cet.II; Bandung
: Pustaka,1997.
Nurcholis
Majid, Islam Doktrin dan Peradaban; Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah
Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodernan, Cet. IV; Jakarta: Paramadina, 2000.
Dr.
Said Abdul Azhim, Ibnu Taimiyah:
Pembaharu Salafi dan Dakwah Reformis, Cet.I ; Jakarta TImur, 2005.
http://kolom-biografi-ibnu-taimiyah-sang-mujahid.httml.
diposting pada tanggal 20 maret 2011.
Subhani, Ja’Far. Al-Bid’ah;
Mafhumuha, Haddaha wa Atsaruha. terj. Tholib Anis, Kupas Tuntas Masalah Bid’ah, Cet.I; Jakarta : Lentera, 2008.
[1] Hidayatullah Abdul
Latif, Pejuang dan Pemikir Islam dari
Masa ke Masa, (Cet. I; Jakarta Selatan : Iqra Insan Press, 2005), h. 113.
[2] Ibid., h. 113-114.
[3]http://kolom-biografi.blogspot.com/2009/11/biografi-ibnu-taimiyyah-sang-mujahid.html.
diposting pada tanggal 20 Maret 2011.
[4] Hidayatullah Abdul
Latif, op.cit., h. 115.
[5] Ibid., h. 117.
[6] Husayn Ahmad Amin, Seratus Tokoh dalam Sejarah Islam, (Cet.IX;
Bandung : Rosdakarya, 2006), h. 230.
[7]Taqijuddin Ibnu Taimyah. Pokok-pokok
Pedoman Islam Dalam Bernegara. (Cet.I; Bandung : C.V. Diponegoro, 1976), h.
17.
[8] Nurholis Madjid, op.cit., h. 213.
[9] Suprapto, “Antara
Tasawwuf dan Syari’ah; Studi atas
Pemikiran Neo-Sufisme Ibn Taimiyah” (Cet.
I; Surabaya: Pascasarjana IAIN Sunan Ampel
Press, 1999), h. 71. Lihat juga pada Thoha Hamin, et.al., Antologi Kajian Islam; Tinjauan
tentang Filsafat, Tasawwuf, Institusi, Pendidikan, Qur’an, Hadits, dan Hukum,
(Cet. I; Surabaya: Pascasarjana IAIN Sunan Ampel Press, 1999), h. 85.
[10]Fazlur Rahman, Gelombang Perubahan dalam Islam; Studi
tentang Fundamentalisme Islam, terj. Aam Fahmia, (Cet.
II; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000), h. 188.
[12] Ibid.,
[15]Nurcholis Majid, Islam Doktrin dan Peradaban; Sebuah
Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodernan, (Cet. IV; Jakarta:
Paramadina, 2000), h. 210.
[16] Dr. Said Abdul Azhim,
Ibnu Taimiyah: Pembaharu Salafi dan
Dakwah Reformis, (Cet.I ; Jakarta
TImur, 2005), h. 33.
[17] Ibid., h. 42-45.
[18]Ja’Far Subhani, Al-Bid’ah; Mafhumuha, Haddaha wa Atsaruha. terj.
Tholib Anis, Kupas Tuntas Masalah Bid’ah,
(Cet.I; Jakarta : Lentera, 2008), h. 166.
[19] HIdayatullah Abdul
Latif, op.cit., h. 120-121.
0 comments:
Post a Comment